TEBO, jurnalpolisi.id
Tahapan penting Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo resmi memasuki agenda penetapan nama calon sekaligus pengundian nomor urut calon Kepala Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Tirta Kencana sebagai bagian dari tahapan resmi sebelum memasuki masa kampanye hingga pemungutan suara.
Ketua Panitia Pilkades Tirta Kencana, Muslih, menegaskan bahwa seluruh calon yang telah ditetapkan tidak diperkenankan mengundurkan diri dari pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), setelah penetapan calon tidak ada lagi yang boleh mundur. Jika ada yang mundur, panitia berhak memberikan sanksi denda sebesar Rp20 juta,” tegas Muslih.
Selain itu, dalam agenda tersebut seluruh calon kepala desa juga menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades secara jujur, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penandatanganan fakta integritas tersebut juga menjadi kesepakatan bersama para calon untuk menjaga kondusivitas selama proses Pilkades berlangsung serta menghormati hasil yang nantinya ditetapkan oleh panitia.
Adapun hasil pengundian nomor urut calon Kepala Desa Tirta Kencana adalah sebagai berikut:
1.H. Jalil
2.Dodi Listio
Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan Pilkades Tirta Kencana selanjutnya akan memasuki masa kampanye sebelum akhirnya dilaksanakan pemungutan suara untuk menentukan pemimpin desa yang baru.(MDS).