Bengkalis, jurnalpolisi.id
8 April 2026 — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan publik. Aparat kepolisian didesak untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum mafia lahan dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya meminta kepada dinas DLHK dan APH agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Mereka menduga kebakaran tersebut bukan semata faktor alam, melainkan berkaitan dengan upaya pembukaan dan penguasaan lahan secara ilegal.
Peristiwa ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan kebakaran untuk membuka lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyebutkan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Mafia lahan diduga menguasai lahan (HPK/HPT)ini menguatkan dugaan adanya praktik penguasaan lahan negara secara ilegal.
Tidak hanya itu, sebagian kawasan hutan tersebut dilaporkan telah disulap menjadi kebun kelapa sawit. Luas area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai ratusan hektare, yang semakin memperkuat indikasi adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran untuk kepentingan penguasaan lahan.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait perambahan dan pembakaran hutan sebagaimana diatur dalam undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana yang berat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu, serta mengusut kemungkinan keterlibatan oknum pengusaha maupun mafia lahan yang selama ini diduga belum tersentuh hukum.