Batanghari Jurnalpolisi.id
Kelurahan Teratai memanas. Keberadaan warung remang-remang di RT 23 kembali memicu konflik antara warga dan pemilik usaha, hingga berujung laporan ke pihak kepolisian.
Situasi ini mendorong pemerintah kelurahan bersama lembaga adat dan tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi lintas RT/RW, yang turut dihadiri Satpol PP, Babinsa/Bhabinkamtibmas, perangkat kelurahan, serta para ketua RT dan tokoh masyarakat. Giat Berlangsung Bertempat Di Kantor Kelurahan Teratai 9_April 2026.
Lurah Teratai, Yatiman, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan bahwa warung tersebut sudah lama menjadi sorotan warga.
“Pada tahun 2024, tempat ini sudah pernah digerebek warga bersama Satpol PP karena diduga menjual minuman keras dan menjadi lokasi perbuatan tidak pantas. Saat itu sudah dilakukan sidang adat dan pemilik dikenakan denda, namun sampai sekarang belum dibayarkan,” jelasnya.
Namun, persoalan kembali memuncak pada 2 Januari 2026. Warga yang merasa resah kembali melakukan penggerebekan, bahkan hingga merusak bangunan warung tersebut.
Tak terima, pemilik warung kemudian melaporkan empat warga RT 23 ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengrusakan. Keempat warga tersebut kini telah menjalani proses pemeriksaan.
Kondisi ini memicu keprihatinan banyak pihak, sehingga rapat lintas RT/RW digelar sebagai upaya mencari solusi bersama.
Hasil rapat pun menghasilkan kesepakatan tegas. Forum meminta agar laporan pemilik warung terhadap warga segera dicabut. Selain itu, warung remang-remang yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut juga didesak untuk segera ditutup.
Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, serta norma sosial di tengah masyarakat Kelurahan Teratai.
Pemerintah kelurahan bersama lembaga adat menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar tidak kembali memicu konflik di tengah warga.(Sabili)