BALIKPAPAN. jurnalpolisi.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kami Sahabat Peduli Lingkungan ( KSPL ) Kalimantan Timur Aslian Kapailu S.H mendatangi Polres Balikpapan untuk melaporkan dugaan tunggakan pajak salah satu rumah makan di kawasan Jalan MT Haryono, Rabu (8/4/2026).
Kedatangan perwakilan LSM tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi S.H.M.H bersama Kasat Binmas.
Pertemuan tersebut turut membahas berbagai persoalan hukum yang berkembang di wilayah Kota Balikpapan.
Dalam laporan yang disampaikan, LSM KSPL Kaltim menyoroti dugaan adanya tunggakan kewajiban perpajakan pada salah satu rumah makan di jalan MT Haryono Dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 39.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Balikpapan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polres Balikpapan juga menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan pendalaman dan kajian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola yang tertib serta menjaga kondusivitas wilayah di Kota Balikpapan.
( Alfian )