KUTAI KARTANEGARA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Pusaka, RT 025, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (50), FR (19), dan UM (34). Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 6,59 gram, uang tunai sebesar Rp11 juta, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, bong, dan pipet kaca.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R yang lebih dahulu diamankan karena kedapatan memiliki sabu. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang perempuan yang kemudian diketahui sebagai ER, yang sempat membuang bungkusan plastik berisi sabu ke belakang rumahnya.
Setelah diamankan dan diinterogasi, ER mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR di kediamannya pada malam hari. Dari tangan FR, polisi menemukan tambahan barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka UM yang diduga sebagai pengendali. UM diamankan saat hendak keluar dari rumah kontrakannya menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa UM memerintahkan FR untuk mendistribusikan sabu kepada ER dan seorang lainnya atas perintah seorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
( Alfian )