Wonosobo – jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Desa Karangduwur, Kabupaten Wonosobo, melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penahanan kartu ATM milik penerima manfaat oleh seorang oknum pengelola e-warung yang juga berprofesi sebagai bidan desa.
Menurut keterangan warga, kartu ATM bantuan sosial yang seharusnya dipegang langsung oleh penerima manfaat diduga dikuasai oleh oknum tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama. Akibatnya, warga mengaku tidak dapat mengakses bantuan secara mandiri.
“Kami tidak bisa mengambil bantuan sendiri karena ATM dipegang oleh yang bersangkutan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah melakukan pencocokan informasi terkait pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dugaan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Wonosobo untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Desa Karangduwur bersama pihak terkait telah melakukan pertemuan di aula desa pada Senin (6/4/2026) untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola e-warung menyampaikan bahwa pihaknya merasa telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kepala Desa Karangduwur saat dikonfirmasi menyatakan baru mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung proses penelusuran agar persoalan menjadi jelas.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diusut secara tuntas sehingga masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pemasok bantuan menyampaikan bahwa mereka hanya bertugas menyalurkan barang sesuai data permintaan dari e-warung. Adapun mekanisme distribusi kepada penerima manfaat, menurutnya, berada di luar tanggung jawab pihak pemasok.
Pendamping bansos Desa Karangduwur juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa setiap pengelola e-warung wajib memastikan bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat tanpa rekayasa.
Pihak Polres Wonosobo membenarkan telah menerima laporan dari warga dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar perwakilan kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penyaluran bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran, transparan, dan dapat diakses langsung oleh penerima manfaat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara objektif serta memastikan hak-hak penerima bantuan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wonosobo, 6 April 2026
Pewarta: SS74 dan Tim
Editor: JurnalPolisi News