Malang– jurnalpolisi.id
Penanganan kasus penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Malang Kabupaten menuai sorotan. Seorang warga berinisial BP (Bayu Prastya) mengaku mengalami dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, di wilayah Semanding, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, BP yang diduga sebagai penjual miras diamankan oleh petugas kepolisian bersama barang bukti berupa sejumlah minuman beralkohol berbagai jenis.

Menurut keterangan yang dihimpun, BP kemudian dibawa ke Mapolres Malang Kabupaten dan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim. Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya percakapan terkait opsi penyelesaian perkara.
BP mengaku sempat merasa tertekan saat pemeriksaan berlangsung hingga larut malam. Ia juga menyebut adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal yang dibicarakan dalam proses tersebut. Setelah itu, BP mengaku diminta menghubungi pihak keluarga untuk memenuhi permintaan tersebut.
Lebih lanjut, BP menyatakan bahwa sejumlah uang kemudian diserahkan setelah dilakukan penarikan melalui mesin ATM, dengan pendampingan salah satu oknum anggota. Usai penyerahan uang tersebut, BP mengaku diperbolehkan pulang dan sebagian barang bukti disebut telah dikeluarkan.
Terkait hal ini, pimpinan media Jurnal Polisi News Nasional telah melakukan upaya konfirmasi secara resmi kepada Kapolres Malang Kabupaten, AKBP Mohammad Taat, melalui surat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Selain itu, pihak media juga mendatangi Mapolres Malang Kabupaten dan bertemu dengan pihak internal, di antaranya KBO Reskrim dan Kanit Unit 5. Dalam pertemuan tersebut, pihak terkait menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan dan meminta waktu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Atas dugaan tersebut, pimpinan media menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, termasuk kepada Irjen Pol Nanang Avianto selaku Kapolda Jatim serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, guna memastikan adanya klarifikasi dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran dugaan tersebut.(SH/Tim)