Cilacap – jurnalpolisi.id
Polresta Cilacap melalui Unit Reskrim Polsek Kroya berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial W (37) diamankan setelah diduga menggadaikan motor hasil sewa.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) siang. Pelaku awalnya merental sepeda motor milik korban dengan kesepakatan pembayaran setelah satu minggu. Namun hingga batas waktu, motor tidak dikembalikan dan uang sewa tak dibayar. Saat ditelusuri, kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan pelaku kepada pihak lain. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kroya.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kroya segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta mengamankan kendaraan korban.
“Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beserta kendaraan milik korban yang sebelumnya telah digadaikan.,” ujar Ipda Galih Soecahyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kroya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Galih menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa menyewa dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya. ( Arif JPN)