Pringsewu, Lampung- jurnalpolisi.id
Minggu. 05-04-2026– Pasca dilaporkan ke Polres Pringsewu oleh salah satu warganya, oknum Kepala Pekon (Kakon) Karang Sari berinisial S diduga langsung berupaya mengembalikan uang kepada korban melalui perantara keluarga.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah laporan resmi dilayangkan oleh korban ke pihak kepolisian. Oknum kakon tersebut diduga mengutus seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni paman korban, untuk mendatangi kediaman korban.
Kedatangan paman korban tersebut bertujuan menyampaikan pesan sekaligus mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diberikan korban kepada oknum kakon. Saat ditemui di rumahnya, korban sempat menanyakan maksud kedatangan pamannya.
“Paman saya bilang kalau dia diperintahkan oleh kakon untuk mengembalikan uang yang dulu pernah saya serahkan,” ungkap korban.
Namun demikian, korban mengaku mempertanyakan itikad tersebut yang dinilai terlambat. Ia menyebut bahwa sebelumnya telah berupaya menghubungi dan menemui oknum kakon, namun tidak berhasil.
“Dari kemarin ke mana saja? Tidak bisa dihubungi, saya datangi ke rumah tidak ada, saya cari ke kolam dan ke kantor desa juga tidak ada,” ujar korban.
Korban menegaskan bahwa persoalan tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pringsewu. Oleh karena itu, ia memilih untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena permasalahan ini sudah saya laporkan, jadi sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mengikuti proses yang ada di Polres Pringsewu. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum kakon terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Feri)