BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian dari Satuan Samapta Polresta Balikpapan menangkap dua pemuda berinisial AS (20) dan BR (19) yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Balikpapan Selatan.
Keduanya diamankan Tim Beat 110 Batakan pada Selasa (31/3/2026) dini hari di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas 3, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 20 paket tembakau sintetis siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menjual barang terlarang tersebut dengan harga Rp100 ribu per paket.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, Hari Purnomo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah.
“Para pelaku membeli tembakau sintetis secara online dan barang dikirim melalui jasa pengiriman paket dari Bogor,” ujarnya.
Selain barang bukti tembakau sintetis, polisi juga menyita ponsel milik tersangka. Dari hasil penelusuran, ditemukan saldo uang digital sebesar Rp7 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan tembakau sintetis.
“Saldo uang digital sebesar tujuh juta rupiah yang ditemukan di ponsel tersangka diduga kuat merupakan hasil penjualan tembakau sintetis,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Beat 110 Batakan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, AS dan BR beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah
(Alfian ).