Samarinda jurnalpolisi.id
Respons cepat jajaran Polsek Samarinda Ulu kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial A.Y (19) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu usai mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Jl. Pramuka, Senin (30/03/2026).
Aksi nekat pelaku terjadi sekira pukul 17.30 WITA di area Kost Melody, Jl. Pramuka 6, Kelurahan Gunung Kelua. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban yang tengah terparkir.
Beruntung, aksi tersebut dipergoki oleh penjaga kost yang sigap melihat gerak-gerik mencurigakan. Meski pelaku sempat memindahkan posisi kendaraan dari tempat semula, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum motor dibawa kabur lebih jauh.
Korban yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jl. Ki Hajar Dewantara,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini menjadi bukti komitmen Polsek Samarinda Ulu dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di kawasan permukiman masyarakat dan lingkungan mahasiswa.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
( Alfian )