Madina, Jurnalpolisi.id
Dugaan malapraktik medis kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, seorang pasien berinisial RSH, yang diketahui merupakan putri dari seorang wartawan media online, harus kehilangan tangannya setelah menjalani perawatan di RS Permata Madina.
Keluarga korban, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada pihak rumah sakit pada Senin (30/3/2026). Langkah ini menjadi sinyal awal bahwa kasus tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.
Dalam keterangan pers yang diterima, kuasa hukum menegaskan bahwa somasi tersebut bukan tanpa dasar. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan medis yang diterima korban sejak pertama kali masuk rumah sakit.
Peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025, saat RSH dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas keluhan lambung. Namun, alih-alih membaik, kondisi pasien justru memburuk selama masa perawatan.
Sorotan utama tertuju pada penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk tindakan pemasangan infus yang diduga menjadi titik awal munculnya komplikasi serius. Kondisi pasien dilaporkan mengalami pembengkakan yang terus berkembang tanpa penanganan optimal, hingga akhirnya berujung pada tindakan amputasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Ada dugaan kuat ketidaksesuaian prosedur medis, mulai dari tindakan awal, pemantauan kondisi pasien, hingga penanganan komplikasi,” tegas kuasa hukum, Nur Miswari, dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pihaknya menuntut penjelasan tertulis secara rinci dari rumah sakit terkait seluruh tindakan medis yang telah dilakukan terhadap korban. Selain itu, keluarga juga meminta pertanggungjawaban profesional sesuai standar hukum dan etika kedokteran.
Somasi tersebut memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak rumah sakit untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak direspons, kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum, baik perdata, pidana, maupun melalui mekanisme profesi,” lanjutnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan di rumah sakit tersebut. Dugaan kelalaian yang berujung amputasi tentu bukan persoalan ringan, melainkan menyangkut hak dasar pasien atas keselamatan dan pelayanan medis yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Permata Madina belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan.
Sementara itu, keluarga korban berharap adanya transparansi dan kejelasan atas apa yang sebenarnya terjadi, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas layanan kesehatan di daerah, sekaligus peringatan bahwa dugaan kelalaian medis tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
(P.Harahap)