Balikpapan, jurnalpolisi.id
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyebut adanya tunggakan pajak restoran yang diduga mencapai sekitar Rp3 miliar pada salah satu wajib pajak, yakni Rumah Makan Upik di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Ketua BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen merupakan kewajiban yang dipungut dari konsumen dan harus disetorkan oleh pengelola usaha kepada pemerintah daerah.
“Pajak itu 10 persen dari omzet dan pada dasarnya sudah dibayar oleh masyarakat sebagai konsumen. Pengelola usaha berkewajiban menyetorkannya kepada daerah,” ujar Idham saat ditemui di Kantor BPPDRD Balikpapan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, pihak BPPDRD telah melakukan sejumlah upaya penagihan, mulai dari penyampaian surat peringatan hingga langkah administratif lainnya. Ia menyebut, pihak wajib pajak sempat melakukan pembayaran, namun belum signifikan dibandingkan total kewajiban yang tercatat.
“Memang sudah ada pembayaran, namun dilakukan secara bertahap dan jumlahnya relatif kecil dibandingkan total yang ada,” katanya.
Idham menambahkan, pihaknya juga telah memberikan tenggat waktu penyelesaian, namun hingga kini belum seluruh kewajiban tersebut dipenuhi.
Untuk penanganan lebih lanjut, BPPDRD berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kejaksaan melalui jalur perdata dan tata usaha negara (Datun), sebagai bagian dari prosedur penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menempuh langkah sesuai mekanisme yang ada, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif, seperti pemasangan tanda pengawasan hingga penghentian sementara operasional usaha, apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Di sisi lain, Idham mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan pajak daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Kasus ini, lanjutnya, dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak, mengingat pajak restoran merupakan pungutan yang dibayarkan langsung oleh konsumen.
BPPDRD Balikpapan mengimbau kepada wajib pajak terkait untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan, serta mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan perpajakan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Makan Upik belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
(Alfian)