PENAJAM PASER UTARA – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026). Tersangka berinisial IL diketahui menjabat sebagai Direktur BUMDes Makmur Mandiri periode 2022 hingga 2024.
IL diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes yang berkaitan dengan jasa kepelabuhanan.
Kepala Kejari Penajam Paser Utara, D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti lain yang mendukung proses penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp9 miliar, dengan dugaan peristiwa terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Kejari Penajam Paser Utara menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.
(Alfian)