Balikpapan jurnalpolisi.id
Seorang sopir menjadi korban penganiayaan oleh pria yang diduga calo penumpang di kawasan Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku berinisial IRF (39) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini ditangani oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/8/III/2026 yang diterima pada Minggu, 22 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari yang sama di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang. Insiden bermula saat korban dihubungi tersangka untuk mengangkut tiga orang penumpang tujuan Palangkaraya (Sampit).
Korban kemudian menjemput tersangka di kawasan Rapak dan bersama menuju pelabuhan. Setibanya di lokasi, korban sempat menanyakan kejelasan ongkos tiga penumpang tersebut. Namun, tersangka hanya menjawab singkat bahwa semuanya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya.
Ketika korban kembali meminta kepastian tarif, tersangka justru bersikap memaksa agar korban tetap mengangkut penumpang. Sempat terjadi adu argumen di antara keduanya.
Tersangka bahkan meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban sebagai fee.
Karena korban menolak memberikan uang sebelum ada kejelasan ongkos, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban di bagian leher serta menarik baju korban hingga sobek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa pakaian yang rusak dan melaporkan kasus ini ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka resmi ditangkap pada Rabu, 25 Maret 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan di kawasan pelabuhan, agar tetap waspada terhadap praktik percaloan yang berpotensi menimbulkan konflik dan tindak pidana.
( Alfian )