NTB – jurnalpolisi.id
Maraknya konten gocekan atau judi sabung ayam yang beredar di sejumlah platform media sosial di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai perhatian dari kalangan aktivis. Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan.
Direktur FP4 NTB, Lalu Habib, menyatakan bahwa praktik gocekan bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk perjudian yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Senada dengan itu, Ketua KUAT NTB, Mursidin SH, menilai aktivitas judi sabung ayam memiliki dampak luas, terutama terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kegiatan ini dapat berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga dan lingkungan,” katanya.
Para aktivis mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk melakukan penertiban serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik perjudian di lingkungan sekitar.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.