Indramayu – jurnalpolisi.id
Dugaan peredaran obat-obatan golongan tertentu (sering disebut obat tipe G) menjadi perhatian warga di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di sekitar Jalan Raya Cangkingan–Kedokan, Desa Cangkingan, pada Selasa (15/3/2026).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa penjualan obat yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat diduga berlangsung secara terbuka. Warga mengaku aktivitas tersebut telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Ia menyebutkan adanya kekhawatiran terhadap dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi kalangan remaja.
“Sudah cukup lama berlangsung. Kami sebagai warga merasa khawatir karena yang datang membeli tidak hanya orang dewasa, tetapi juga remaja,” ujarnya.
Sejumlah warga juga mengaku melihat adanya aktivitas jual beli yang melibatkan berbagai kalangan usia. Kondisi ini dinilai berpotensi berdampak pada lingkungan sosial, terutama terhadap generasi muda.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait kebenaran informasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan situasi di lapangan.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Indramayu, dapat melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap pihak yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap adanya peran aktif dari instansi terkait, baik dari unsur penegak hukum maupun dinas kesehatan, guna memastikan keamanan lingkungan serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dibatasi peredarannya.
(Satria. As)