Kab. Indramayu jurnalpolisi.id
Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G ini sangat marak di kab. Indramayu, pasalnya terduga kuat penjual obat terlarang ini seakan di biar kan bebas dan kebal hukum tanpa ada nya tindakan dari aparat setempat.
Menurut informasi hasil investigasi yang di gali lebih dalam para bandar obat terlarang ini diduga kuat sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian khususnya polres Indramayu, mangkanya jelas tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak
kepolisian atau polres setempat.
Contoh kecilnya adalah bandar obat keras yang terletak di jL.Raya Loh Bener Kec.Loh bener Kab. Indramayu yang bertempat di samping Galon Air RO ADHT ini jelas sangat meresahkan masyarakat.
Biasanya para terduga kuat bandar obat keras tipe G ini buka pada pukul 09.00wib sampai dengan pukul 08.30wib, bebas buka tanpa tersentuh hukum, pasalnya sudah jelas didalam undang undang mengedarkan tanpa resep dokter adalah melanggar hukum.
Tramadol di Indonesia dikategorikan sebagai obat keras (daftar G/ gevaarlijk) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat BPOM.
Meskipun sering disalahgunakan, Tramadol bukan termasuk narkotika, namun peredarannya ilegal jika tanpa izin resmi dapat di pidana.
Berikut adalah poin-poin penting terkait undang-undang dan aturan hukum Tramadol:
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur peredaran sediaan farmasi. Pasal 435 menyebutkan bahwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk Tramadol) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana.
Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2018: Mengatur mengenai pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, termasuk obat keras.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Sering digunakan dalam kasus penyalahgunaan sebelum UU No 17 Tahun 2023. - Sanksi Pidana (Peredaran Ilegal)
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan Tramadol tanpa izin:
Pidana Penjara: Maksimal 12 tahun atau
Denda: Maksimal Rp5 miliar. - Pengawasan Tramadol Pengawasan: Dilakukan oleh BPOM karena Tramadol termasuk obat keras yang sering disalahgunakan.
- Bahaya dan Penggunaan
Tramadol adalah pereda nyeri (analgesik) golongan opiat atau narkotika (secara medis) untuk nyeri sedang hingga berat.
Dosis harus sesuai resep. Dosis maksimal umumnya 400 mg/hari.
Penyalahgunaan dapat menyebabkan efek mata gelap, kecanduan, dan bahaya kesehatan serius lainnya.
Mengedarkan atau menjual Tramadol tanpa izin adalah tindak pidana serius di Indonesia.
Jadi dalam hal ini pihak kepolisian polres Indramayu harus menindak tegas dengan ada nya peredaran obat tramadol ini, jangan di biarkan.
Bukan hanya pihak kepolisian polres Indramayu saja, tapi pemerintah kabupaten Indramayu pun harus ikut turun tangan guna memberantas peredaran obat tramadol ini yang semakin lama semakin banyak beredar.
Konon bandar obat tramadol ini adalah warga asal Aceh, bahkan yang dagang atau mengedarkan pun dari Aceh.
Tim Investigasi # Satria.