Tulungagung, jurnalpolisi.id
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung akhirnya mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya sempat mengalami keterlambatan.
Pencairan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, dan langsung dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari, menyampaikan bahwa proses pencairan Siltap telah dilaksanakan pada hari tersebut sehingga pemerintah desa dapat segera menerima haknya.
“Penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa dicairkan pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pembayaran bulan Januari, Februari, dan Maret,” ujar Dwi Hari.
Sebelumnya, keterlambatan pencairan Siltap sempat menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung. Selama tiga bulan terakhir mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, namun gaji yang menjadi hak mereka belum diterima.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Fatah, sebelumnya juga menyoroti kondisi tersebut. Ia menyebut keterlambatan gaji sangat berdampak pada kehidupan perangkat desa.
“Keterlambatan itu sangat membuat resah teman-teman perangkat desa. Tiga bulan belum ada gaji, sementara kebutuhan keluarga tetap berjalan, mulai dari biaya sekolah anak hingga kebutuhan kerja sehari-hari,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut sempat berdampak pada layanan jaminan kesehatan perangkat desa karena iuran BPJS mengalami tunggakan.
“Bila ada anggota PPDI yang sakit juga terkendala karena kartu BPJS tidak bisa dipakai akibat iuran menunggak sampai tiga bulan,” katanya.
Dengan dicairkannya Siltap oleh BPKAD Tulungagung, diharapkan persoalan yang sempat dikeluhkan perangkat desa tersebut dapat segera teratasi dan pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat tetap berjalan optimal.