CILACAP – jurnalpolisi.id
Niat hati menyiapkan uang receh baru untuk keperluan keluarga menjelang hari raya, seorang warga asal Binangun (berinisial B) justru bernasib buntung. Korban menjadi korban penipuan bermodus jasa penukaran uang melalui media sosial Facebook yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan ribu rupiah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin (09/03/2026). Saat itu, korban tertarik dengan unggahan di grup “INFO SEPUTAR MAJENANG”. Akun atas nama Puji Sriastuti dan Hesti Rimadhani menawarkan jasa tukar uang baru dengan iming-iming biaya administrasi yang murah.
Percakapan yang awalnya melalui Messenger berlanjut ke WhatsApp. Di sanalah pelaku melancarkan siasatnya dengan meminta korban mengirimkan uang terlebih dahulu sebagai syarat.
Transfer Pertama: Korban mengirimkan uang sebesar Rp300.000.
Transfer Kedua: Tak berselang lama, pelaku berdalih stok uang receh tidak mencukupi dan meminta tambahan Rp200.000 dengan alasan untuk mengambil kekurangan uang ke bank.
Metode Pembayaran: Korban mengirimkan total dana tersebut melalui Agen BRILink ke rekening SeaBank atas nama Tri Khoeri Ilham Nurromadhon. Setelah dana terkirim, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengingat bukti transaksi dan nama pemilik rekening tujuan sudah teridentifikasi dengan jelas, korban mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.
“Kami mendesak pihak kepolisian agar segera menyelidiki dan menangkap pelaku. Bukti transfer dan nama pemilik rekening sudah ada. Jangan sampai jatuh korban-korban lain, apalagi ini momen menjelang Lebaran di mana banyak warga sangat membutuhkan uang baru,” tegas korban saat memberikan keterangan pada Kamis (12/03/2026) malam.
Keberadaan akun-akun penyedia jasa ilegal di grup publik dinilai sangat meresahkan warga Binangun dan sekitarnya. Masyarakat berharap APH melakukan patroli siber untuk melacak keberadaan pemilik rekening tersebut guna memberikan efek jera.
Tips Aman Tukar Uang
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa keuangan oleh perorangan di media sosial. Untuk menghindari risiko penipuan, warga diimbau untuk:
Selalu melakukan penukaran uang di kantor perbankan resmi.
Memanfaatkan layanan Kas Keliling Bank Indonesia yang terjamin keamanannya.
Tidak melakukan transfer uang ke rekening pribadi milik orang yang tidak dikenal melalui media sosial.
(syai)