Samarinda – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Samarinda–Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi KT-3123-CAW.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Fitriansyah alias Anca bin Supriadi dan Arif Sulaeman alias Bulla bin Mansur (alm). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 2,44 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro di kantong celana Fitriansyah.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari Supriadi alias Cupi bin Sida, yang berada di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Supriadi pada pukul 22.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Masjid RT 011, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Badak. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Dari keterangan Supriadi, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Ambo Unga alias Ambo bin Zakaria (alm).
Petugas kemudian bergerak menuju rumah yang bersangkutan di Jalan Palacari Gang Wahyu RT 001, Kelurahan Kampung Baru, Muara Badak.
Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengamankan Ambo Unga di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak berwarna hitam berisi 25 paket sabu dengan berat total 7,21 gram bruto, satu sendok penakar, serta satu bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran berbeda.
Fitriansyah dan Arif Sulaeman berperan sebagai kurir sekaligus perantara transaksi, Supriadi sebagai perantara, sementara Ambo Unga diduga sebagai penjual atau pemasok sabu.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
( Alfian )