
BLORA, jurnalpolisi.id
Lima nyawa melayang dalam ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu. Duka itu belum benar-benar sirna. Namun, tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa justru memantik gelombang pertanyaan di tengah masyarakat: apakah tuntutan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan?
Bagi keluarga korban, kehilangan orang tercinta bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Mereka kehilangan ayah, suami, anak, dan tulang punggung keluarga. Luka itu akan membekas seumur hidup, sementara proses hukum kini menjadi satu-satunya harapan untuk menghadirkan keadilan.
Jaksa tentu memiliki dasar hukum dalam menyusun tuntutan, sebagaimana majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara. Namun, di ruang publik, besarnya tragedi yang merenggut lima korban jiwa membuat tuntutan enam bulan penjara menjadi sorotan dan memunculkan beragam penilaian dari masyarakat.
Tragedi Gandu semestinya menjadi alarm keras bahwa praktik sumur minyak ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia. Jika penegakan hukum tidak memberikan efek jera, kekhawatiran akan terulangnya tragedi serupa akan terus menghantui.
Publik juga berharap pengungkapan perkara dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang duduk di kursi terdakwa apabila masih terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki peran dan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kini semua mata tertuju pada majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan bukan hanya menentukan nasib tiga terdakwa, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum menjawab harapan masyarakat akan keadilan.
Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya pasal demi pasal dalam berkas perkara. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang harus dilindungi, dan bahwa hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menuntaskan sebuah perkara.
(Yanto)




