Langkat – jurnslpolisi.id
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam kelompok jurnalis Langkat non-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyatakan sikap tegas mendesak Bupati Langkat agar mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat,
Wahyudiharto, S.STP., M.Si. Desakan ini muncul setelah adanya kebijakan penerimaan satuan tugas wartawan unit Pemkab Langkat yang dinilai tidak mengakomodir jurnalis lokal non-UKW.
Perwakilan wartawan Langkat non-UKW
menilai keputusan menerima wartawan dari luar daerah, khususnya dari Kota Binjai, sebagai bagian dari unit peliputan Pemkab Langkat tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut mereka, UKW bukanlah syarat utama untuk menjalankan profesi jurnalistik.
“Persyaratan paling mendasar bagi wartawan adalah mematuhi dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik. UKW hanya sebatas tolok ukur kompetensi, bukan legalitas untuk menjadi wartawan,” ujar salah seorang perwakilan jurnalis,Kamis(05/02/2026.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 ayat 4 yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat kewajiban sertifikat UKW sebagai syarat legal menjalankan profesi.
“Atas dasar itu kami menduga Kadis Kominfo telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap wartawan Langkat yang belum mengikuti UKW. Kebijakan ini berpotensi menghambat kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat UU Pers,” tegasnya.
Kelompok wartawan non-UKW menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menyoroti setiap kebijakan Dinas Kominfo Langkat yang dianggap tidak berpihak pada jurnalis lokal. Mereka juga berencana menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Bupati Langkat agar mengevaluasi kinerja Kadis Kominfo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP., M.Si masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip pemberitaan.
Para jurnalis berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dan menetapkan kebijakan yang adil tanpa membedakan wartawan berdasarkan status UKW, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kaperwil)