TEBO, jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (17/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik batas wilayah dengan Desa Teluk Rendah Pasar.
Kehadiran warga tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat atas informasi yang berkembang mengenai batas administratif wilayah yang dinilai belum sesuai dengan pemahaman masyarakat setempat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor camat, perwakilan warga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan dan dokumen yang mereka miliki, Kelurahan Sungai Bengkal tidak berbatasan langsung dengan Desa Teluk Rendah Pasar.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dalam forum rapat yang melibatkan perwakilan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan sejumlah dokumen yang dianggap relevan, di antaranya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 tentang penyatuan dan penghapusan desa di Provinsi Jambi. Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan bahwa Desa Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Teluk Rendah Ulu di sebelah utara, Tuo Ilir di sebelah selatan, Teluk Rendah Ilir di sebelah barat, serta Kabupaten Batang Hari di sebelah timur.
Selain itu, warga juga merujuk pada Keputusan Bupati Tebo Nomor 447/BPN/2008 terkait izin lokasi perkebunan PT Persada Alam Hijau, serta Keputusan Bupati Tebo Nomor 525/61/Disbun/2015 mengenai izin prinsip perkebunan PT Citra Mulia Manunggal seluas kurang lebih 322 hektare, yang disebut berada di wilayah Kelurahan Sungai Bengkal.
Menurut keterangan warga, secara historis wilayah yang dipersoalkan telah lama dikelola oleh masyarakat Sungai Bengkal dan sebagian warga Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari. Akses menuju lokasi tersebut juga disebut melalui wilayah Sungai Bengkal.
Dalam berita acara rapat, perwakilan masyarakat Sungai Bengkal menyampaikan keberatan terhadap penetapan batas wilayah yang menyebut adanya perbatasan langsung dengan Desa Teluk Rendah Pasar. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan ulang dengan mengacu pada dokumen resmi dan kondisi di lapangan.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara objektif dan transparan. Mereka menyampaikan harapan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Koordinator warga, Hardani, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari proses penyusunan peta wilayah Kelurahan Sungai Bengkal pada tahun 2022, saat adanya rencana pemekaran sebagian wilayah RW Kemantan menjadi desa.
Menurutnya, pada saat itu terdapat bagian wilayah yang belum terpetakan secara rinci, khususnya terkait batas antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari.
“Wilayah yang belum terpetakan tersebut kemudian dimasukkan dalam peta, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat pada prinsipnya terbuka terhadap dialog, namun berharap penetapan batas wilayah dilakukan secara cermat dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar maupun Pemerintah Kabupaten Tebo terkait polemik batas wilayah tersebut.
Etmides