MERANGIN – jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) di lingkungan permukiman.
Keluhan tersebut mencuat pada Sabtu (08/03/2026). Warga menyebut, aktivitas itu diduga berlangsung di salah satu rumah di kawasan perumahan BTN dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut kerap didatangi sejumlah orang, baik pada malam maupun siang hari. Mereka diduga datang untuk membeli maupun mengonsumsi minuman beralkohol.
“Sering terlihat ada kendaraan keluar masuk. Kami khawatir aktivitas ini berdampak pada keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mengaku terganggu dengan kondisi lingkungan, termasuk adanya aroma yang tidak sedap serta keramaian yang ditimbulkan.
Warga lainnya, Rahma (inisial), menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali didatangi orang yang mencari lokasi penjualan miras tersebut.
“Beberapa kali ada orang datang menanyakan tempat itu, bahkan sampai masuk ke halaman rumah. Ini cukup mengganggu,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah desa bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, pihak media Jurnalpolisi.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Juarno , termasuk kepolisian setempat, guna memperoleh keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih dalam proses menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Warga berharap situasi lingkungan tetap kondusif dan terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Rahma,D