Wonosobo – jurnalpolisi.id
Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan Selomerto melalui Dusun Kebondalem menuju Dermayu dan Tanggalan. Jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kerusakan berupa lubang dan permukaan jalan yang tidak rata semakin sulit terlihat saat musim hujan karena tertutup genangan air. Beberapa pengendara sepeda motor dikabarkan sempat terjatuh akibat kondisi tersebut, bahkan ada yang mengalami kerusakan pada bagian pelek kendaraan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jalan, penyelenggaraan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Pelaksanaan teknis umumnya berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tingkat kabupaten.
Kepala Dusun Kebondalem, Mukhotib, saat menghadiri pertemuan pemuda setempat menyampaikan bahwa pemerintah desa telah berupaya mengajukan proposal perbaikan jalan kepada pemerintah daerah maupun melalui jalur dana aspirasi. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada kepastian realisasi.
“Pemerintah desa sudah berupaya mengajukan proposal. Kami mohon masyarakat bersabar, semoga sebelum Lebaran ada solusi untuk perbaikan jalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, dua warga setempat, Karyo dan Tholip, berharap pemerintah daerah dan anggota DPRD yang mewakili wilayah tersebut dapat memperhatikan kondisi jalan yang dinilai vital bagi aktivitas masyarakat.
“Kami berharap ada perhatian dan realisasi perbaikan, karena jalan ini setiap hari digunakan warga untuk bekerja dan aktivitas lainnya,” kata mereka.
Warga juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan jalan secara rutin guna mencegah terjadinya kecelakaan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyelenggara jalan berkewajiban menjaga kondisi jalan tetap laik dan aman digunakan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan kerusakan jalan kabupaten dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, seperti aplikasi LAPOR! maupun media sosial resmi Dinas PUPR setempat, dengan melampirkan dokumentasi foto atau video serta titik lokasi kerusakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Wonosobo maupun Dinas PUPR terkait jadwal perbaikan ruas jalan tersebut.
(Sutrisno Siswo JPN )