Bandung – jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Kota Bandung menyampaikan dukungan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung untuk melakukan penertiban terhadap kios-kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga ketertiban umum serta melindungi kesehatan masyarakat.
Aspirasi ini disampaikan oleh perwakilan warga yang berharap aparat penegak peraturan daerah dapat bertindak tegas terhadap praktik penjualan obat keras tanpa izin yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Selain menyoroti peredaran obat terlarang, warga juga meminta perhatian pemerintah terkait kondisi infrastruktur di kawasan Jalan Jakarta. Beberapa tiang reklame dan tiang listrik yang berdiri di atas trotoar dinilai mengganggu jalur pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Menurut warga, keberadaan tiang-tiang tersebut telah beberapa kali menyebabkan insiden kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki yang melintas di jalur trotoar.
“Kami berharap pemerintah melalui Satpol PP dan instansi terkait dapat segera melakukan penertiban kios obat terlarang serta merapikan tiang-tiang yang menghalangi trotoar, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar peraturan daerah.
Warga berharap sinergi antara masyarakat dan pemerintah dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung.