Paser – jurnalpolisi.id
Wakapolres Paser, KOMPOL Anton Saman, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Paser, Rabu (4/3/2026) pukul 09.20–09.45 Wita di Ruang Rupatama Mapolres Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Ops KOMPOL RS. Hendro Wibowo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., Kasi Humas IPTU Iwan Suheriyanto, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Paser Imam Abdi Utama, S.H., penasehat hukum, serta para wartawan dan personel Polres Paser.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu milik tiga tersangka berinisial E.J. (44) sebanyak 21 paket dengan bruto 57,74 gram, Y.S. (38) sebanyak 8 paket dengan bruto 3,02 gram, dan M.A. (27) sebanyak 7 paket dengan bruto 386 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu melalui pengujian Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, kemudian sabu dilarutkan dalam air di dalam wadah transparan hingga hancur dan dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Maret 2026 dengan total 31 tersangka (30 laki-laki dan 1 perempuan) serta barang bukti sebanyak 578 paket sabu dengan bruto 758,93 gram dan 2 pipet bruto 10,2 gram.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
( Alfian )