Agam Sumbar— jurnalpolisi.id
Wakil Bupati Agam, H Muhammad Iqbal SE M Com memimpin rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di wilayah Sumatera Barat, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung, Rabu (11/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Dandim Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, SIP, Kepala Dinas Sosial Villa Erdi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ofrizon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dedi Asmar, Kepala Pelaksana BPBD Agam Rahmad Lasmono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rinaldi, serta perwakilan Disdikbud Agam.
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini dipimpin Kol. Inf Tamimi Hendra Kesuma,SH,M. Ap menyampaikan pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus menjembatani koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, percepatan tersebut dilakukan dengan mendorong pemerintah daerah untuk segera melaksanakan program pemulihan serta mencatat berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi di lapangan.
“Kami juga meminta data- data yang diperlukan untuk dilaporkan kepada kementerian terkait, sehingga dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat Presiden,” ujarnya.
Data yang dibutuhkan di antaranya terkait bangunan rumah terdampak, fasilitas pendidikan, kondisi perekonomian masyarakat, jaringan listrik, ketersediaan air bersih, kebutuhan harian masyarakat, serta normalisasi sungai yang hingga kini belum terpenuhi.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Iqbal meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk berkolaborasi dan berkontribusi dalam penyediaan data yang dibutuhkan guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Semoga melalui pertemuan ini koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Selain itu, Iqbal juga berharap adanya dukungan untuk memperoleh lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan PT Inang Sari dan Palalu Raya.
Menurutnya, apabila izin pemanfaatan lahan tersebut telah diperoleh, pemerintah daerah dapat membangun hunian tetap (huntap) beserta sarana dan prasarana pendukung lainnya bagi masyarakat terdampak bencana.-( Syafrianto )