Sungaipenuh – Jurnalpolisi.id
Media sosial dihebohkan dengan unggahan terkait dugaan pembagian roti berjamur dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis) di wilayah Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Unggahan tersebut diposting akun @Mazr Mar dan memperlihatkan kondisi roti yang diduga telah berjamur namun tetap dibagikan kepada siswa. Postingan itu langsung menuai beragam reaksi warganet.
Akun @Fhentye Yhandhy berkomentar, “Semua roti berjamur cik.. kami pun dapat berjamur jugo,” sementara akun @Dina Maryana menulis, “Astaghfirullah maso Iyo makan bergizi lah berjamur, idak nian masuk akal.” Komentar senada juga disampaikan akun @ERni Ci Mut yang menyebut, “Iyo cik Mazr Mar, roti MBG hari ni pda berjamuran semua.” Sejumlah komentar lain turut mempertanyakan kualitas makanan yang dibagikan.
Dugaan Dikelola Yayasan di Tanah Kampung
Berdasarkan penelusuran awak media ini, MBG yang diduga membagikan roti tersebut disebut-sebut dikelola oleh Yayasan Nuansa Putra Sejati yang berlokasi di Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Seorang sumber yang merupakan keluarga salah satu siswa sekolah dasar di wilayah tersebut membenarkan bahwa anggota keluarganya menerima porsi MBG pada hari yang sama.
“Benar, adik saya sekolah di salah satu SD di Tanah Kampung. Hari ini telah mendapatkan porsi makan dari MBG yang di duga bersumber dari Yayasan Nuansa Putra Sejati yang berada di Tanah Kampung,” ujar sumber tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait kebenaran dugaan tersebut.
Pengelola Belum Memberi Tanggapan
Kepala SPPG Yayasan Nuansa Putra Sejati, Hendrik, telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan berstatus terkirim (centang dua), namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat balasan.
Redaksi media Jurnal polisi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yayasan maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Aspek Regulasi Keamanan Pangan
Jika terbukti makanan berjamur dibagikan kepada siswa, hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ditegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Pasal 86 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh makanan yang aman dan sehat, serta pemerintah berkewajiban menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak usia sekolah.
Dalam regulasi turunan, Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan juga mengatur bahwa pangan olahan tidak boleh mengandung cemaran mikroba melebihi ambang batas yang ditetapkan. Roti yang berjamur secara kasat mata dapat mengindikasikan adanya pertumbuhan mikroorganisme yang membahayakan kesehatan.
Ahli kesehatan menyebutkan, konsumsi makanan berjamur berisiko menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan, bahkan infeksi tertentu, terutama pada anak-anak yang sistem imunnya belum sekuat orang dewasa.
Harapan Pengawasan Lebih Ketat
Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat program MBG bertujuan meningkatkan asupan gizi siswa. Jika kualitas makanan tidak terjaga, tujuan mulia program tersebut justru dapat berbalik merugikan kesehatan anak-anak.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, termasuk uji sampel makanan, guna memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.
Redaksi akan terus mengembangkan berita ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Nuansa Putra Sejati maupun pihak berwenang lainnya.(Mul/Tim)