Jakarta – jurnalpolisi.id
Wacana penyesuaian pangkat Kapolda Metro Jaya mencuat setelah adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan pangkat jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai bahwa secara ketatanegaraan, langkah tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian pangkat Kapolda Metro Jaya agar tercipta kesetaraan antarjabatan di wilayah yang sama.
Menurut Juanda, saat ini Kapolda Metro Jaya berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua). Ia mengusulkan agar jabatan tersebut ditingkatkan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) sebagai bentuk harmonisasi dan sinkronisasi dalam struktur pemerintahan.
“Penyesuaian ini penting dalam perspektif hukum ketatanegaraan, agar terdapat keseimbangan dan kesetaraan jabatan antar institusi negara yang memiliki wilayah kerja dan beban tugas yang relatif sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut tidak hanya berdampak pada posisi Kapolda, tetapi juga berimplikasi pada struktur di bawahnya. Wakapolda, misalnya, berpotensi diisi perwira berpangkat Inspektur Jenderal, sementara jabatan direktur dapat naik menjadi Brigadir Jenderal.
Bahkan, lanjutnya, penyesuaian juga dapat menjangkau tingkat kepolisian resor (Polres) di lingkungan Polda Metro Jaya, yang memungkinkan adanya perubahan struktur kepangkatan guna menjaga keselarasan organisasi.
Juanda menilai, tanpa adanya penyesuaian, berpotensi muncul dampak psikologis struktural antarpejabat, yang dapat memengaruhi hubungan kerja serta koordinasi lintas institusi di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
“Jika tidak disetarakan, hal ini bisa berdampak pada efektivitas koordinasi dan bahkan mengganggu tradisi kelembagaan yang selama ini berjalan baik,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kapolri sebagai pemegang kewenangan dalam penentuan struktur dan kepangkatan di institusi Polri.
“Secara hukum ketatanegaraan, penyesuaian itu idealnya dilakukan. Namun, implementasinya sangat bergantung pada kebijakan pimpinan Polri,” ujar Juanda.
Selain sebagai akademisi, Juanda juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju serta Founder Treas Constituendum Institute.
( Alfian )