Rogojampi,Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Intel Polri.
Pelaku berinisial DR (61), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, diringkus petugas setelah melakukan aksi premanisme dan kekerasan terhadap seorang pemuda di salah satu masjid.
Peristiwa bermula pada Senin, 30 Maret 2026. Korban, Rifki Aldiansyah (18), warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, saat itu tengah beristirahat di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.
Sekira pukul 10:30 WIB, saat korban hendak melanjutkan perjalanan pulang ke Situbondo, ia dihampiri oleh pelaku.
Dengan gaya mengintimidasi, pelaku mengaku sebagai Intel Kepolisian sambil menunjukkan sebuah benda menyerupai senjata api yang merupakan pistol mainan yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku kemudian menuduh korban membawa obat-obatan terlarang dan langsung melakukan penggeledahan paksa. Dalam aksi tersebut, pelaku merampas uang tunai milik korban sebesar Rp 675.000.
Tidak hanya merampas uang, pelaku juga mengusir korban dengan cara memukulkan sebatang bambu. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri.
Namun, pelaku justru melempari korban dengan batu besar dan kecil yang mengenai punggung korban, sembari meneriakinya dengan sebutan maling.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rogojampi segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol mainan plastik warna hitam-hijau, uang tunai sisa hasil pemerasan sebesar Rp 513.000, batang bambu sepanjang 100 centimeter, dua batu yang digunakan untuk menyerang korban, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo menyatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi.
“Tersangka saat ini telah kami tahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan,” ujarnya.
Polsek Rogojampi saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku petugas dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pelaku kami amankan di ruang tahanan Polsek Rogojampi,” pungkas Iptu Ocky. (Boby)