Mimika- jurnalpolisi.id
Adanya aduan resmi masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru (Polsek Miru) terkait kasus pencurian yang dialami Korban M.L.O.U (44 Tahun) di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama (Belakang Kantor Pos) Timika Tanggal 30 Maret 2026, Polsek Mimika Baru melalui Tim Unit Reskrimnya telah melakukan pengusutan dan pengungkapan pelaku utama.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan pelaku utama BM alias Frans dan saat ini telah diamankan di Rutan (Rumah Tahanan) guna proses lebihlanjut, Minggu Tanggal 05 April 2026.
Pengusutan dan pengungkapan ini berdasarkan keterangan rekan pelaku yang sebelumnya telah diambil keterangannya sehingga berdasarkan petunjuk tersebut, Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 2 Unit HP 1pcs sweater hitam dan 1 pcs Celana Pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Namun, ada beberapa barang bukti lainnya (Tas Berisi Uang dan Rokok Berbagai Merk) yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebihlanjut. Pada konfirmasinya Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K MH, membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus yang terjadi pelaku mengakui perbuatannya.

“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di Kios Jalan Meleo,” jelas Ipda Teguh. Selain itu, pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli Minuman Beralkohol untuk pesta bersama teman temannya.
Perlu diketahui, kasus pencurian ini dilaporkan oleh pihak Korban M.LO.U secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru, setelah kejadian dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, Tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam kasus tindak pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans, terancam dengan jeratan hukum sesuai dengan Pasal 476 KUHPidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun Penjara.
Diakhir konfirmasinya Kanit Reskrim Ipda Teguh Krishandi Fardha S.Tr.K MH, menjelaskan bahwasannya kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh Tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasannya kasus ini akan diselesaikan secara hukum, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kasus pencurian ini, akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,” tutupnya.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi : Keklir Makupiola