Paser jurnalpolisi.id
Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial MR (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diamankan.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan atas laporan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Tanah Grogot.
“Tim Elang Polres Paser melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif, dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” jelas AKP Suradi, S.H., M.M.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang terletak di Kec. Tanah Grogot, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 386 gram beserta sejumlah peralatan lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, hingga barang bukti lainnya yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Pelaku MR, yang beralamat di Tanah Grogot, Kaltim, diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di rumah kontrakan yang terletak di kawasan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat melalui call center 110 Polres Paser dan upaya keras Tim Elang Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.
Setelah menerima informasi, Tim Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada saat penggeledahan, pelaku MR berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup signifikan. Tindak lanjut pemeriksaan akan dilakukan lebih lanjut di Polres Paser.
Kapolres Paser juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya keras dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Paser,” tegas AKBP Novy Adi Wibowo.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan ke callcenter 110 Bebas Pulsa jika ada kegiatan yang mencurigakan, guna mencegah penyebaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
( Alfian )