MUARA BUNGO – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir. Penangkapan dipimpin Katim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Ade Candra, S.E.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba Iptu Feri Irawan menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Lingga Kuamang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (45), PM (27), dan KY (40). Dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak ponsel dan kotak warna putih. Selain itu diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mencapai 33,46 gram.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bungo.