BONTANG jurnalpolisi.id
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang disampaikan melalui Hotline Kapolres 110 sejak 18 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29.
Tiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,38 gram.
Rinciannya, lima bungkus plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 bungkus plastik bening seberat 1,74 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pak plastik klip, kotak plastik warna merah muda, kotak rokok berbahan besi, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Larto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui Hotline 110. Ini merupakan bukti sinergi antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Bontang,” ujar AKP Larto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
( Alfian )