Samarinda – jurnalpolisi.id
Aksi kriminal jalanan yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Samarinda Utara akhirnya berhasil dihentikan. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial MRA (19) diringkus jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah diketahui berulang kali melakukan aksinya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) dini hari di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, lokasi yang kerap dijadikan pelaku sebagai tempat beraksi.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi jambret di kawasan tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Sabtu (28/3/2026) malam. Saat itu, pelaku memepet korban yang tengah berboncengan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah. Dengan cepat, pelaku menarik tas milik korban sebelum melarikan diri.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil kabur sambil membawa tas berisi telepon genggam dan uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Alfian )