NTB – jurnalpolisi.id
28 Maret 2026 — Aktivitas sabung ayam atau yang dikenal sebagai “gocekan” di wilayah hukum Polda NTB menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini mencuat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan praktik tersebut berlangsung di beberapa lokasi.
Ketua Direktur FP4 NTB, Lalu Habib, menyampaikan bahwa fenomena ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menilai, maraknya konten yang beredar dapat menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat terkait penegakan hukum.
“Perlu ada kejelasan dan konsistensi dalam penanganan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, diatur dan dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur.
Senada dengan itu, Ketua KUAT NTB, Mursidin, menilai pentingnya langkah yang konsisten dari aparat. Menurutnya, ketidakseragaman penindakan di lapangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial.
“Jika memang dilarang, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan sikap dari pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan guna menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kapolresta Mataram menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat dan memastikan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasinya, dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas wilayah, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.