Singkawang – jurnalpolisi.id
Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU 63.791.01 yang berlokasi di Jalan Raya Singkawang–Bengkayang, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan tim awak media pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.21 WIB, terlihat sejumlah jerigen berbagai ukuran mengantre untuk dilakukan pengisian Pertalite. Aktivitas tersebut terekam dalam bentuk video dan dokumentasi foto di lokasi.
Dalam dokumentasi itu tampak pengisian dilakukan secara bergantian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait mekanisme dan dasar penjualan menggunakan wadah tersebut.

Aturan Pembelian BBM Subsidi dengan Jerigen
Sebagaimana diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan distribusi dari PT Pertamina Patra Niaga, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen memiliki ketentuan tertentu.
Secara umum, pembelian BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite menggunakan jerigen diperbolehkan hanya bagi konsumen tertentu, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan layanan publik, dengan syarat membawa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Pertalite sendiri berstatus sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang pendistribusiannya diawasi ketat untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Selain itu, standar keselamatan juga mengatur bahwa wadah yang digunakan seharusnya berbahan logam (metal), bukan plastik, guna mencegah potensi bahaya akibat listrik statis saat pengisian.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU, Pertamina, serta instansi pengawas terkait.
Menunggu Klarifikasi dan Tindakan Pengawasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 63.791.01 Singkawang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun otoritas terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai penting agar penyaluran tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
(FD-JPN)