Balikpapan jurnalpolisi.id
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si. didampingi Kasatlantas Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., Kasubnit Gakkum Iptu Futuhatul, dan Kanit Turjawali Ipda Margiyana menyampaikan keterangan pers terkait pengemudi truk yang sempat viral di media sosial karena aksi ugal-ugalan di Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Balikpapan pada Selasa (17/2/2026), Kapolresta menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan tim kepolisian. Petugas menemukan unggahan video dari sebuah akun media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mengendarai truk secara berbahaya dan melanggar marka jalan.
Aksi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Satlantas kemudian melakukan pendalaman terhadap akun pengunggah, termasuk identifikasi kendaraan dan pengemudi.
“Hasil pendalaman, pengemudi dan kendaraan berhasil kami identifikasi dan kami hadirkan ke Polres. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya salah dan dilakukan atas kesadaran sendiri,” ujar Kapolresta.
Ia menegaskan, secara hukum pengemudi dapat dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pengemudi yang membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta apabila mengakibatkan korban jiwa.
Meski demikian, polisi juga mengedepankan pendekatan humanis. Pengemudi yang diketahui bernama M. Rizky Saputra menyatakan kesediaannya menerima sanksi moral berupa permintaan maaf terbuka kepada masyarakat dan siap menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kapolresta berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Menurutnya, perilaku berkendara ugal-ugalan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berisiko merenggut nyawa.
Sementara itu, Rizky menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Balikpapan. Ia mengakui tindakannya tidak patut dicontoh karena dapat menyebabkan kecelakaan.
“Saya minta maaf kepada seluruh warga Balikpapan yang menonton video saya. Perbuatan saya bisa membahayakan pengendara lain. Jika saya mengulanginya lagi, saya siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak meniru perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati saat berkendara. Polisi kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
( Alfian )
Tolong buatkan judul alternatif