Muara Teweh, jurnalpolisi.id
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang melibatkan pihak penggugat dan para tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh secara elektronik (e-court), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menyampaikan kesimpulan bahwa hak kelola atas lahan yang disengketakan dinilai telah didukung oleh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat.
Penggugat menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 1.808 hektare yang berada di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, merupakan wilayah ladang berpindah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Klaim tersebut, menurut penggugat, diperkuat dengan dokumen berupa surat keterangan (segel) tertanggal 31 Januari 1982 yang menyebutkan bahwa lahan tersebut diwariskan kepada keturunan dan diakui sebagai ladang berpindah oleh masyarakat setempat.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi dari Dewan Adat Dayak, Moises, yang menerangkan bahwa sistem ladang berpindah merupakan praktik pertanian tradisional masyarakat Dayak yang telah berlangsung lama dan diakui dalam hukum adat.
Keterangan Para Tergugat dalam Persidangan
Dalam jalannya persidangan, pihak penggugat juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat pengakuan terkait adanya hak kelola masyarakat di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Hal ini, menurut penggugat, merujuk pada keterangan saksi serta alat bukti berupa tanda terima pembayaran tali asih yang disampaikan oleh pihak tergugat. Saksi Rustam, yang disebut sebagai mantan karyawan perusahaan tergugat, dalam persidangan menyampaikan adanya pembayaran tali asih pada dua segmen lahan, yakni sekitar 190 hektare dan 140 hektare.
Selain itu, Kepala Desa Karendan selaku tergugat lainnya dalam persidangan disebutkan mengakui adanya penyaluran tali asih kepada warga yang mengklaim memiliki hak kelola, termasuk kepada pihak penggugat, dengan nilai yang disampaikan dalam persidangan.
Namun demikian, penggugat juga menyampaikan bahwa masih terdapat sebagian dana yang diduga belum tersalurkan kepada seluruh pihak yang berhak, sebagaimana tercantum dalam daftar penerima.
Perbedaan Klaim Antar Pihak
Sementara itu, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan klaim terkait pihak yang berhak atas lahan dan kompensasi. Pihak tergugat lainnya melalui keterangan saksi menyampaikan dasar klaim masing-masing, namun hal tersebut masih menjadi bagian dari penilaian Majelis Hakim.
Keterangan dari saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa terdapat kelompok tani yang dibentuk pada tahun 2019, namun legalitas serta keterkaitan dengan penguasaan lahan masih menjadi pokok yang diperdebatkan dalam persidangan.
Hasil Pemeriksaan Setempat
Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara, diketahui bahwa area yang disengketakan berada dalam wilayah yang saat ini digunakan untuk aktivitas tertentu oleh pihak tergugat.
Namun, terkait status hukum lahan serta legalitas aktivitas tersebut, masih menunggu penilaian dan putusan Majelis Hakim.
Menunggu Putusan Pengadilan
Pihak penggugat berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan ditentukan kemudian oleh pengadilan.( Indra L)