Kutai Barat – jurnalpolisi.id
Polemik sengketa lahan antara PT NPR dan warga Desa Karendan, khususnya Prianto, kembali mencuat dalam agenda sidang lapangan (descente) yang dijadwalkan berlangsung pada 4–6 Februari 2026. Sidang tersebut digelar sebagai bagian dari proses pembuktian lokasi oleh Pengadilan Negeri dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugianor, SH, yang menegaskan bahwa pembuktian lokasi perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan objek sengketa antara para pihak.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan upaya penghambatan terhadap proses sidang dan peliputan media. Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan pengadilan, pihak kecamatan, kedamangan, pemerintah desa, serta puluhan awak media diantar menggunakan sembilan unit kendaraan milik PT NPR menuju kawasan Barong Tongko, Kabupaten Kutai Barat.

Setelah rombongan tiba dan diantar ke Hotel Sidodadi, kendaraan operasional PT NPR langsung kembali, sehingga rombongan kesulitan untuk beraktivitas, termasuk keluar hotel guna memenuhi kebutuhan logistik dan konsumsi.
Lebih lanjut, Kepala Desa Karendan, Ricy, selaku Tergugat II, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rombongan kecamatan dan kedamangan Mangkataka tidak diperkenankan melintas di Pos Lampanang, yang merupakan akses awal menuju lokasi tambang.
“Kami bersama rombongan kecamatan sudah mengusulkan agar bisa melintas, namun tidak diperbolehkan. Selain itu, tidak ada juga sarana dari perusahaan untuk mengantar kami,” ujar Ricy kepada awak media.
Situasi tersebut menuai protes keras dari sejumlah jurnalis. Ramli, wartawan Media Channel TV7, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami mengikuti proses persidangan ini sejak awal. Sidang ini terbuka untuk umum, sehingga media berhak melakukan peliputan,” tegas Ramli kepada petugas keamanan di Pos Lampanang.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Hakim Ketua Sugianor, SH, yang menegaskan bahwa sidang perdata bersifat terbuka untuk umum, sehingga kehadiran media merupakan bagian dari prinsip transparansi peradilan.
Di sisi lain, warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari menyampaikan keberatan atas dugaan ketidaktransparanan pembayaran tali asih terkait aktivitas pertambangan PT NPR. Warga menilai pembayaran dilakukan tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah.
Kronologi Singkat Kasus:
- PT NPR diduga melakukan pembayaran tali asih melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari tanpa melibatkan pemilik lahan asli.
- Warga melaporkan Kepala Desa Karendan ke Polres Barito Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Kejaksaan Negeri Barito Utara telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa.
Tuntutan Warga:
Warga menuntut kejelasan status kepemilikan lahan, transparansi pembayaran tali asih, serta meminta agar aktivitas pertambangan PT NPR dihentikan sementara hingga seluruh hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NPR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan akses dan tuntutan warga tersebut.
(Indra/Hsn)