Barito Utara – jurnalpolisi.id
Sidang lapangan gugatan warga Desa Karendan terhadap PT Nusa Persada Resources (PT NPR) kembali digelar pada Rabu, 5 Februari 2026. Sidang ini merupakan bagian dari perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2025 yang diajukan oleh Prianto terkait sengketa lahan seluas sekitar 1.800 hektare.
Dalam sidang lapangan tersebut, pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya. Tergugat I, PT NPR, serta Tergugat III, Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari, juga hadir. Namun demikian, Tergugat II Ricy selaku Kepala Desa Karendan tidak menghadiri sidang. Menurut keterangan di persidangan, ketidakhadiran tersebut dikarenakan yang bersangkutan diduga tidak diperbolehkan melintas di Pos Lampanang.
Sementara itu, Tergugat IV Menteri Kehutanan dan Tergugat V Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak hadir. Dalam persidangan disampaikan bahwa kedua tergugat tersebut tidak lagi menggunakan haknya sejak awal proses perkara.
Sidang lapangan ini bertujuan untuk memastikan status lahan yang disengketakan, apakah masuk dalam kawasan hutan atau merupakan ladang berpindah yang dikelola masyarakat. Apabila nantinya terbukti sebagai ladang berpindah, maka PT NPR diwajibkan memberikan ganti rugi tanam tumbuh serta hak kelola kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.
Warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari menyampaikan keberatan atas mekanisme pembayaran tali asih lahan yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan keterangan di persidangan, untuk lahan seluas 140 hektare, pembayaran diduga tidak diterima oleh pengelola lahan yang sah. Sedangkan untuk lahan seluas 190 hektare, pembayaran disebutkan dibagi antara dua pihak, dengan nilai total mencapai Rp4,75 miliar, yang menurut penggugat tidak disalurkan kepada pengelola lahan sebenarnya. Hal ini masih menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.
Sidang lapangan dipimpin oleh Sugianur, SH selaku Hakim Ketua, dengan didampingi hakim anggota M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH. Untuk mempercepat proses, pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Barito Utara dibagi menjadi dua tim.
“Proses ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan,” ujar Sugianur, SH saat memberikan arahan di lokasi.
Sidang lapangan terbuka untuk umum dan disaksikan oleh kuasa hukum para pihak, saksi-saksi, serta dipantau puluhan awak media.
Saksi Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menerangkan bahwa lahan kebun karet mereka berbatasan langsung dengan lahan milik Prianto. Keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya lahan kelola kelompok tani yang disebut berada di wilayah tersebut, karena menurut mereka lokasi lahan masuk dalam wilayah administrasi Desa Karendan.
Trisno juga menjelaskan bahwa meskipun berdomisili di Desa Muara Pari, Surat Keterangan Lahan Kelola miliknya diterbitkan oleh Pemerintah Desa Karendan karena wilayah kebun tersebut berada di desa tersebut. Ia menyebutkan bahwa ladang miliknya telah digarap oleh PT NPR tanpa sepengetahuannya. Hal tersebut disampaikannya sebagai keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Sekitar pukul 12.22 WIB, pengambilan titik koordinat dari dua kelompok lahan dinyatakan selesai. Setelah istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda klarifikasi tambahan. Pihak BPN menyampaikan bahwa meskipun masih terdapat beberapa titik yang belum terjangkau, data yang diperoleh dinilai cukup sebagai bahan awal untuk menentukan status lahan sengketa.
Dalam persidangan, Hakim Ketua juga menanyakan kesiapan saksi dari masing-masing pihak. Penggugat Prianto melalui kuasa hukumnya mengajukan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam tiga kali persidangan pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum PT NPR, Agus Tinus, SH, menyampaikan bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat, terdapat sebagian lahan yang berada di luar konsesi tambang, namun pihaknya mengakui bahwa titik utama permasalahan berada pada lahan yang telah digarap oleh PT NPR.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat III, Yurdan Novendri Manik, SH, menyatakan bahwa seluruh titik koordinat yang diambil menurut pihaknya berada dalam wilayah Desa Muara Pari. Pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari.
Baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat untuk menghadirkan saksi-saksi dalam tiga kali persidangan lanjutan. Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilanjutkan pada 23 Februari 2026.
Hakim Ketua Sugianur, SH menutup sidang lapangan dengan harapan seluruh pihak dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses persidangan selanjutnya.
(Hsn/Indra)