Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan Prianto Bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (PT NPR), Kamis (12/3/2026). Sidang kali ini beragendakan penambahan saksi dan penyampaian barang bukti dari para pihak.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi hakim anggota M. Riduansyah, SH, dan Khoirun Naja, SH. Turut hadir dalam persidangan Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari yang menjadi tergugat III, didampingi kuasa hukumnya Damanik, SH dan Novri Manik, SH.
Dalam agenda persidangan tersebut, pihak penggugat tidak menghadirkan saksi tambahan. Sementara itu, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Rustam Efendi, mantan HRD PT NPR, serta Muhamad Jamaludin, Sekretaris Kelompok Tani Desa Muara Pari.
Perkara ini bermula dari gugatan Prianto Bin Samsuri yang menyatakan bahwa lahan kelola miliknya diduga digarap oleh perusahaan tanpa izin. Penggugat juga menuntut pengakuan atas hak kelola lahan yang berada di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya di persidangan, Rustam Efendi menyampaikan bahwa dirinya bekerja di PT NPR sejak 1 Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki izin IPPKH yang menurut ingatannya terbit pada tahun 2020 dan 2023.
Ketika ditanya mengenai lokasi lahan yang menjadi objek gugatan, Rustam menyatakan tidak mengetahui secara pasti letaknya. Namun ia mengaku mengetahui bahwa sebelumnya terdapat rumah milik Prianto di kawasan tersebut sebelum aktivitas perusahaan berlangsung.

Rustam juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan pernah menerima surat dari Prianto terkait penguasaan lahan serta permintaan agar operasional dihentikan di lokasi yang diklaim sebagai lahan kelolanya.
Selain itu, saksi menjelaskan bahwa perusahaan pernah menyalurkan dana taliasih yang menurut sepengetahuannya disampaikan melalui Kepala Desa Karendan. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme penyaluran dana tersebut maupun pihak-pihak yang menerima.
Sementara itu, saksi Muhamad Jamaludin dalam keterangannya menyatakan pernah menerima dana yang disalurkan melalui kepala desa untuk anggota kelompok tani di wilayah Muara Pari. Ia juga mengatakan bahwa jumlah yang diterima anggota berbeda-beda.
“Yang saya terima sekitar Rp15 juta, sedangkan anggota lain ada yang menerima Rp4 juta atau Rp3 juta,” ujarnya di persidangan.
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum penggugat Ardian Pratomo, SH menyampaikan bahwa sebelumnya pihak tergugat berencana menghadirkan lima orang saksi, namun dalam persidangan kali ini hanya dua saksi yang hadir.
“Kesempatan menghadirkan saksi sudah diberikan oleh majelis hakim hingga hari ini. Dari rencana lima saksi, yang hadir hanya dua orang,” katanya kepada awak media usai persidangan.
Menurut Ardian, dari keterangan saksi terdapat informasi yang menyebutkan adanya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut sebelum perusahaan beroperasi.
Selain itu, Ketua GPD Alur Barito Utara Hison, yang juga disebut sebagai pengelola lahan di kawasan tersebut, menyampaikan bahwa masyarakat telah lama memanfaatkan wilayah tersebut sebelum adanya aktivitas perusahaan.
“Sejak sebelum ada perusahaan, sudah ada pondok-pondok masyarakat dan ladang di wilayah itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kademangan Adat Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Barito Utara Robinson menyampaikan harapannya agar proses persidangan dapat memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Kami berharap hak-hak masyarakat yang telah lama berada di kawasan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan,” katanya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan.(Indra L)