Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Upaya konfirmasi dilakukan awak media Jurnalpolisi.News kepada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Tenggara berinisial Y, terkait pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 dan 2025.
Konfirmasi tersebut dilakukan pada Kamis (27/2/2026) di halaman Kantor Camat Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, seusai kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
Saat ditemui, Y menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang telah terbit. Ia menilai berita tersebut menyudutkan dirinya.
“Ada apa lagi? Kau sudah beritakan macam-macam tentang saya dan menjelekkan saya,” ujar Y sebelum memasuki kendaraan dinasnya.
Awak media menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya mengacu pada jabatan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), bukan secara langsung kepada Sekda. Namun Y menyatakan bahwa inisial yang disebut dalam berita tersebut merujuk pada dirinya.
Tujuan konfirmasi dilakukan guna memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi terkait penggunaan anggaran di Setda Aceh Tenggara pada tahun 2024 dan 2025, agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Sejumlah informasi yang beredar di media sosial sebelumnya menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran Setda Kabupaten Aceh Tenggara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi secara tertulis dari pihak Setda terkait tudingan tersebut.
Media Jurnalpolisi.News tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hamidan)