BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Serikat buruh yang tergabung dalam DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor PT Bumi Intan Gemilang, Balikpapan Utara, Selasa (10/2/2026).
Aksi tersebut menuntut penyelesaian pembayaran hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekitar 15 orang massa aksi berkumpul sejak pagi dan bergerak dari Graha NU Balikpapan menuju lokasi perusahaan di Jalan Sultan Hasanuddin KM 5,5. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Ketua Sarbumusi-NU Balikpapan, Rustam Syahrianto, mengatakan aksi digelar sebagai tindak lanjut atas mediasi sebelumnya yang dinilai belum mencapai kesepakatan.
Menurut dia, pihak serikat menilai terdapat prosedur yang belum disepakati dalam proses penyelesaian hak pekerja, sehingga aksi dilakukan sebagai bentuk tekanan moral agar perusahaan membuka ruang dialog.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan prosedural. Hak pekerja harus diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Rustam dalam orasinya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan, Sumaryono, menambahkan bahwa serikat akan terus mengawal kasus tersebut hingga tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Ia menegaskan aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja yang di-PHK, sekaligus peringatan agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Perwakilan pekerja yang terdampak PHK juga menyampaikan harapan agar perusahaan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan hak-hak ketenagakerjaan.
Aksi berlangsung singkat
Unjuk rasa berlangsung sekitar 30 menit dan berakhir pada pukul 11.34 Wita. Massa membawa poster tuntutan, bendera organisasi, serta menggunakan pengeras suara saat menyampaikan orasi.
Kepolisian menyatakan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa insiden. Aparat melakukan pengamanan terbuka untuk memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan.
Pihak serikat buruh menyatakan masih membuka ruang dialog dan mediasi dengan manajemen perusahaan serta instansi terkait guna mencari penyelesaian yang adil.
( Alfian )