Bontang – jurnalpolisi.id
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah antara masyarakat Desa Bunga Putih dan Pertamina Hulu Sanga Sanga, Selasa (23/2/2025) di Ruang Banmus DPRD Kukar. Forum ini dihadiri unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten, ATR/BPN, Camat Marangkayu, Kepala Desa Bunga Putih, perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, serta sekitar 30 warga pemilik lahan. Polsek Marangkayu turut hadir mengawal jalannya rapat agar berlangsung aman dan tertib.
Dalam penyampaian, warga menegaskan sertifikat tanah mereka terbit sejak 1995 dan masih tercatat secara administratif di ATR/BPN tanpa perubahan. Sementara pihak perusahaan menyebut lahan tersebut telah dibebaskan pada 1989 dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Perbedaan data ini menjadi fokus pembahasan untuk ditelusuri secara objektif dan transparan.
Rapat menyimpulkan bahwa secara yuridis sertifikat warga masih terdaftar di ATR/BPN dan belum ada perubahan administrasi. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk meminta data resmi ke SKK Migas serta melakukan pengukuran ulang bersama ATR/BPN untuk memastikan kejelasan status lahan.
Tindak lanjut yang disepakati yakni pembentukan tim terpadu bersama pemerintah kecamatan dan desa, pengukuran resmi badan jalan yang digunakan perusahaan, serta fasilitasi dialog lanjutan guna mencari solusi melalui musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, S.H, menegaskan Polri berperan mengawal proses agar tetap kondusif.
Kami hadir menjaga keamanan sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Penyelesaian harus mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan menjaga keharmonisan masyarakat,” tegasnya.( Alfian )