CILACAP – jurnalpolisi.id
Pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, kini berada di bawah pengawasan ketat. Alih-alih berjalan mulus, program ini justru menuai kritik tajam terkait standar kesehatan dan kelestarian lingkungan. Pasalnya, hingga saat ini penyelenggara MBG diketahui belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (LHS) serta Surat Layak Operasi dari otoritas terkait.
Temuan Fatal pada Sistem Pengolahan Limbah
Berdasarkan verifikasi dokumentasi yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilacap, ditemukan indikasi kuat bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi produksi jauh dari standar kelayakan. Terdapat dua poin krusial yang menjadi sorotan:
1).Pembuangan Langsung ke Sungai: Air limbah dari tandon penampungan diduga kuat langsung dialirkan ke sungai tanpa melalui proses filtrasi atau netralisasi yang memadai.
2).Material Tandon Tidak Standar: Pihak penyelenggara menggunakan tandon plastik biasa sebagai bak penampung. Padahal, regulasi kesehatan mensyaratkan bak permanen (beton/semen) untuk mencegah kebocoran serta memudahkan pembersihan berkala.
”Penggunaan wadah plastik untuk limbah itu rawan bocor dan sulit disterilisasi. Standarnya harus bak permanen yang kedap air agar tidak merembes ke tanah,” tegas perwakilan Dinas Kesehatan.
Pelanggaran Prosedur dan Risiko Kesehatan
Ketiadaan izin ini dinilai melangkahi prosedur hukum yang berlaku. Selain sertifikat dari Dinkes, operasional MBG seharusnya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan pengelolaan limbah tidak merusak ekosistem.
Penyelenggaraan makanan skala besar wajib memenuhi standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Dalam konteks ini, pengelolaan limbah bukan sekadar urusan teknis, melainkan syarat mutlak demi menjamin sanitasi produk makanan yang dihasilkan. Jika limbah tidak dikelola dengan benar, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat di bantaran sungai menjadi ancaman nyata.
Desakan Evaluasi Total
Belum keluarnya Surat Layak Operasi menjadi sinyal merah bagi keberlangsungan program ini di Cilacap. Warga dan pemerhati lingkungan kini mendesak langkah tegas dari pemerintah daerah:
- DLH Cilacap diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan uji petik kualitas air sungai di sekitar lokasi.
- Dinkes Cilacap diharapkan tetap konsisten memperketat pemberian sertifikat LHS hingga seluruh standar teknis terpenuhi.
- Pihak Pengelola MBG didesak segera merenovasi sistem pembuangan limbah menjadi permanen sebelum melanjutkan operasional penuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola program MBG di Kampung Laut belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala perizinan dan kondisi IPAL yang dianggap tidak layak tersebut. Masyarakat berharap evaluasi total segera dilakukan agar tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis tidak tercoreng oleh buruknya manajemen sanitasi.
(syai)