Barito Utara jurnalpolisi.id
Polemik Tambang Barito Utara, jurnalpolisi.id – Sidang lanjutan gugatan Prianto Samsuri terhadap PT NPR kembali di gelar pada Tanggal 2 Maret 2026 dengan agenda 3 saksi pakta dan 1 saksi ladang berpindah yang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sidang ini membahas sengketa status lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare yang diperebutkan, apakah masyarakat memiliki hak Ulayat dan ladang berpindah memiliki hak dalam kawasan hutan atau hanya kepentingan negara memberikan perijinan kepada investasi
Setelah pengambilan sumpah saksi pertama adalah salah seorang Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara menjelaskan “Sebelum Negara ini hadir hak Ulayat dan kearipan lokal ladang berpindah yang dilakukan masyarakat Dayak itu sudah ada tempat menanam bahan pertanian dan kebun buah-buahan dan mereka kenapa harus ladang berpindah kerna mereka mempertahankan kesuburan tanah hanya dengan curah hujan musiman. Tutur Moses
Moses melanjutkan Setiap tahun masyarakat berladang nanti bisa saja setelah 10 tahun berikutnya mereka kembali ke lawan kelola awal dan tidak pernah ada sangketa kerna masing-masing pemilik dan pemilik lainya mereka ingat dan tau batas garapan mereka seumpama ada tanaman buah-buahan buahan ataupun batas alam

“
“Kalau Dipertanyakan terkait kawasan hutan masyarakat tidak paham kerna pada intinya Negara harus mengakui hak-hak kearipan lokal dan hukum adat yang masih hidup di wilayah masing-masing. Tutup Moses
Adapun Keterangan 3 orang saksi pakta lapangan dari penggugat: Dores, Durianto, Trisno dan membenarkan bahwa lahan yang dikelola Prianto dan warga lainnya adalah ladang berpindah yang telah lama menjadi praktik turun-temurun warga Dayak di Barito Utara.
Selain itu dihadirkan juga Saksi dari PT NPR: Agustinus dan Krismon, namun salah satu saksi tidak dilengkapi surat tugas resmi dari perusahaan HPH PT. Wahana Inti Karya Intiga (WIKI) dianggap memberikan keterangan tidak Sah
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Prianto Bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H menyampaikan dalam agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dimana kami menghadirkan saksi dari penggugat adalah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara dan tokoh masyarakat setempat yang mengetahui pemilik lahan disitu.
“Saksi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara ini kami minta untuk menceritakan terkait dengan budaya ladang berpindah yang dilakukan oleh masyarakat, sementara saksi dari tokoh masyarakat setempat adalah saksi yang mengenai pemilik lahan yang belum ataupun yang sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan, ” ucapnya.

Dikatakannya, Dari saksi dari perusahaan (PT NPR) tadi itu yang dihadirkan adalah dari PT Wiki, dimana PT Wiki ini kebetulan PT Wiki ini ternyata pemilik izin untuk penebangan kayu di hutan produksi (HPH) yang sama, hanya saja memang luasannya lebih besar dengan izinnya itu sekitar 92.470 hektare.
“Dari keterangan oleh PT Wiki IUP PT. NPR ini berada di izinnya PT Wiki, Sehingga menurut kami bahwasannya antara PT Wiki dengan PT NPR ini sebenarnya secara legal formal masih bermasalah di perizinannya. Dan itu memang sudah terindikasi bahkan di dalam bukti-bukti yang kami sampaikan bahwa untuk IPPKH nya PT NPR itu belum bisa diterbitkan di sebagian besar kawasan, ” kata Kuasa Hukum Prianto tersebut.
Pada persidangan gugatan perdata Prianto Bin Samsuri tersebut diketahui sebelumnya diduga telah dilakukan kriminalisasi atas laporan PT. NPR sehingga pada persidangan terlihat ada kehadiran puluhan Ormas yang di jelaskan oleh Sanupeli selalu pimpinan Sekjen GPD-Alur Barito, “Kami mulai mengawal kasus ini kerna telah terjadi kriminalisasi terhadap warga peladang tradisional dan kami berharap adanya keputusan yang adil di persidangan. Tutur Sanupeli tegas mewakili lainya. (Hsn)