Pringsewu, Lampung – jurnalpolisi.id
Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian publik. Hingga sembilan hari sejak laporan diajukan, pelapor mengaku belum menerima informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
TRI MAULANA, warga Karang Sambung, Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan oknum Kepala Pekon (Kakon) berinisial S ke Polres Pringsewu pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.20 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/106/IV/2026/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung. Namun hingga 13 April 2026, pelapor menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sebagai pelapor, TRI MAULANA berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan.
“Saya berharap laporan ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku dan mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian Polres Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dimaksud. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat pun berharap setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Feri)